Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri.
Memuat data autentik mengenai peristiwa kelahiran.
Dokumen yang diterbitkan setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah.
Merupakan bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status perkawinan.
Merupakan bukti sah berupa akta autentik sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.
Dokumen yang diterbitkan sebagai informasi bahwa seseorang telah pindah domisili atau tempat tinggal ke suatu tempat yang baru.
Merupakan identitas resmi khusus bagi anak yang berlaku secara nasional.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
© 2024 Copyright Disdukcapil Kabupaten Pandeglang