1. Upload Surat nikah atau SPTJM Suami Istri (F2.04)
2. Upload KTP-el kedua orangtua
3. Upload Isian Data Kelahiran dari Desa/Kelurahan (Formulir F2.01)
4. Upload Surat Keterangan Kelahiran asli dari Bidan/Dokter/Puskesmas yang membantu persalinan atau Asli SPTJM Kelahiran (F2.03) ditanda tangani diatas materai apabila tidak memiliki
5. Upload Kartu Keluarga bagi yang nama bayi sudah diinput pada kartu keluarga
6. Upload Permohonan kartu keluarga asli, dari Desa/Kelurahan di ketahui Kecamatan, apabila bayi yang akan dibuatkan Akta kelahiran belum masuk/belum di input pada Kartu Keluarga tersebut.
7. Upload KTP-El Dua Orang Saksi Lahir
8. Upload Formlir F1.07 Apabila pemohon memberikan kuasa pengurusan Dokumennya
Untuk bayi yang belum terdaftar dalam kartu keluarga, tetap bisa mendaftar pada layanan online dan semua unsur persyaratan diatas dipenuhi. Pada saat mendaftar, terdapat menu bayi belum mempunyai NIK ? kemudian masukkan tanggal bulan tahun kelahiran bayi yang akan dibuatkan akta kelahiran tersebut. Output dari pada bayi yang belum diinput pada KK setelah melakukan pendaftaran kelahiran secara online yang akan didapatkan oleh pemohon berupa akta kelahiran dan kartu keluarga terbaru.
untuk pendaftaran silahkan kunjungi http://sipanon.pandeglangkab.go.id/