Akta Kematian

Persyaratan / berkas yang wajib di upload dalam pembuatan Akta Kematian secara online :

1. Upload Surat kematian asli dari RS/Surat keterangan pemakaman/Kematian dari Desa/Kelurahan

2. Upload Surat Keterangan Kematian F2.01 dari Desa/Kelurahan

3. Upload KTP-el Saksi 2 orang (yang satu wilayah)

4. Upload KTP-el Pelapor

5. Upload KK asli 

6. Upload KTP-el  yang meninggal apabila memiliki

7. Upload Surat Kuasa F1.07 Apabila di kuasakan

Untuk pendaftaran kunjungi http://sipanon.pandeglangkab.go.id/penerbitan