Persyaratan / berkas yang wajib di upload dalam pembuatan Akta Kematian secara online :
1. Upload Surat kematian asli dari RS/Surat keterangan pemakaman/Kematian dari Desa/Kelurahan
2. Upload Surat Keterangan Kematian F2.01 dari Desa/Kelurahan
3. Upload KTP-el Saksi 2 orang (yang satu wilayah)
4. Upload KTP-el Pelapor
5. Upload KK asli
6. Upload KTP-el yang meninggal apabila memiliki
7. Upload Surat Kuasa F1.07 Apabila di kuasakan
Untuk pendaftaran kunjungi http://sipanon.pandeglangkab.go.id/penerbitan