SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
1. Surat penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah;
2. Foto copy KK dan KTP yang bersangkutan
3. Akta perkawinan asli yang bersangkutan
4. Fotocopy KK bagi penduduk Pandeglang
5. Fotocopy KTP el bagi penduduk Pandeglang
6. Surat kuasa bila menguasakan
7. Fotocopy KTP penerima kuasa