Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
1. Persyaratan
1. Asli Surat Perkawinan Agama (Gereja, Vihara, Makin) atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Fotokopi KTP (Suami isteri)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (SIAK)
4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (Suami isteri)
5. Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 sebanyak 4 lembar
6. Fotokopi Akta Kelahiran anak bagi yang sudah memiliki anak sebanyak 2 rangkap
7. Fotokopi KTP 2 orang saksi
8. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Akta kematian pasangannya
9. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta perceraian
10. Mengisi formulir permohonan
Bagi orang asing melampirkan :
Dokumen Perjalanan
1. Surat keterangan tempat tinggal (SKTT) bagi pemegang izin tinggal terbatas
2. Rekomendasi dari kedutaan/konsulat izin dari negara atau perwakilan negaranya.
3. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
4. Pas foto berwarna suami dan istri
5. KK
6. KTP-el
7. Mengisi formulir permohonan
Pelaporan Perkawinan WNI di luar wilayah NKRI:
1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
2. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia
3. Kutipan Akta perkawinan
4. KK
5. KTP-el