KEDUDUKAN :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukandi bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS POKOK :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
FUNGSI :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil pendataan dan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;