Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Pandeglang yang memiliki kewenangan sebagai Penyelenggara Administrasi Kependudukan, meliputi kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyusunan profil kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Sejalan dengan hal tersebut diatas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang mempunyai tugas menyelengarakan secara operasional sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
Pelaksanaan kebijakan pembangunan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu diketahui hasil akhir setiap bulannya, untuk dapat memastikan kwantitas dan kwalitas penduduk, perkembangan penduduk di Kabupaten Pandeglang dan juga mengukur Kinerja Aparatur pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang.
Dalam upaya mendukung tugas pokok kedinasan sesuai sekala prioritas pembangunan dan alokasi anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang.