1. Pengertian
Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan dilakukan berdasarkan laporan instansi terkait maupun dari penduduk yang telah berubah status kewarganegaraan dari WNA ke WNI maupun dari WNI ke WNA dan telah mempunyai keputusan / penetapan perubahan status kewarganegaraan dari instansi yang berwenang.
2. Hal-hal yang perlu diketahui
1. Penduduk yg berubah status warganegara memperoleh serta dilindungi hak & kewajiban hukumnya sebagai warganegara
2. Menghindari dan mencegah penduduk memiliki kewarganegaraan dan dokumen kependudukan ganda
3. Menghindari terjadinya penyalahgunaan kepemilikan kewarganegaraan dan dokumen kependudukan ganda
4. Memudahkan pendataan dan pengawasan penduduk khususnya warganegara asing di indonesia
5. Mengamankan data dan dokumen pencatatan perubahan kewarganegaraan
6. Mendukung terciptanya tertib administrasi catatan sipil dan tertib administrasi kependudukan
7. Perubahan WNI menjadi WNAdengan bukti Ketetapan Pemerintah Negara Asing ttg Perubahan Status Kewarganegaraan ybs dari WNI ke WNA, wajib segera melapor ke Dinas/Instansi Pelaksana Sipil atau Perwakilan RI di Negara Asing ybs
8. Perubahan WNA menjadi WNIdengan bukti Kepres ttg Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA ke WNI & Berita Acara Sumpah, wajib segera melapor ke Dinas/Instansi Pelaksana yg menangani Pencatatan Sipil.
3. Persyaratan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Dari WNI Menjadi WNA Di Luar Negeri
1. Keputusan/Penetapan dari Pejabat/Instansi Negara Asing mengenai perubahan status kewarganegaraan seseorang dari WNI menjadi WNA ybs.
2. Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan.
3. Surat Pernyataan dari Kantor Perwakilan RI di negara ybs.
4. Paspor RI & Paspor dari negara ybs.
5. KTP lama (WNRI) & Kartu Identitas diri dari negara ybs.
4. Persyaratan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan Dari WNA Menjadi WNI Di Indonesia
1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
2. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
4. KK
5. KTP-el
6. Dokumen Perjalanan.
5. Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia
1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
2. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
4. KK bagi Penduduk WNI
5. KTP-el bagi Penduduk