Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri.
Memuat data autentik mengenai peristiwa kelahiran.
Dokumen yang diterbitkan setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah.
Merupakan bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status perkawinan.
Merupakan bukti sah berupa akta autentik sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.
Dokumen yang diterbitkan sebagai informasi bahwa seseorang telah pindah domisili atau tempat tinggal ke suatu tempat yang baru.
Merupakan identitas resmi khusus bagi anak yang berlaku secara nasional.
Surat yang diterbitkan saat hendak melakukan pindah domisili atau pindah tempat tinggal (Antar Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi)
Surat untuk pelaporan penduduk di perwakilan republik Indonesia di luar negeri
Surat untuk pelaporan penduduk yang datang dari luar negeri.
Surat yang diterbitkan untuk orang asing (WNA) tinggal terbatas waktu dan peraturan yang mengikat.
Surat yang berisi pelaporan kelahiran seorang bayi.
Surat berisi pelaporan kelahiran seorang bayi yang berumur paling sedikit 28 minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukan tanda-tanda kehidupan.
Surat yang diterbitkan untuk melaporkan pembatalan perkawinan kepada intansi pelaksana setelah putusan pengadilan.
Surat untuk penduduk untuk melaporkan pembatalan perceraian kepada instansi pelaksana.
Surat yang berisi pelaporan kematian.
Surat yang diterbitkan sebagai perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan keluarga orang tua atau orang lain yang bertanggung jawab ke dalam lingkungan keluarga angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.
Surat yang berisi perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA yang telah mendapat persetujuan dari negara setempat.
Surat berisi identitas sementara yang diberikan kepada penduduk pengungsi, korban bencana dan korban bencana sosial sehingga salah satu syarat penerbitan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang hilang rusak.
Surat keterangan yang diberikan kepada penduduk pengungsi, korban bencana sosial di daerah, digunakan sebagai tanda bukti diri sementara dan sebagai salah satu syarat penerbitan kutipan kedua akta pencatatan sipil yang hilang atau rusak.
Surat yang diterbitkan sebagai pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
Surat yang diterbitkan sebagai pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
disdukcapilkabpandeglang@gmail.com
085711917515
@disdukcapil.pandeglang
Senin – Kamis
Buka 08:00 – 15:00
Istirahat 12:00 – 13:00
Jum’at
Buka 08:00 – 15:30
Istirahat 11:30 – 13:30
Jl. Moh. Idrus No. 1 – 42213
© 2024 Copyright Disdukcapil Kabupaten Pandeglang