Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri.
Memuat data autentik mengenai peristiwa kelahiran.
Dokumen yang diterbitkan setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah.
Merupakan bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status perkawinan.
Merupakan bukti sah berupa akta autentik sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.
Surat yang diterbitkan saat hendak melakukan pindah domisili atau pindah tempat tinggal (Antar Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi)
Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Surat untuk pelaporan penduduk di perwakilan republik Indonesia di luar negeri
Surat untuk pelaporan penduduk yang datang dari luar negeri
Surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk orang asing (WNA) tinggal terbatas waktu dan peraturan yang mengikat
Surat yang berisi pelaporan kelahiran seorang bayi
Surat yang berisi kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukan tanda-tanda kehidupan
Surat bagi penduduk untuk melaporkan pembatalan perkawinan kepada instansi pelaksana paling lambat 90 hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Surat bagi penduduk untuk melaporkan pembatalan perceraian kepada instansi pelaksana
Surat yang berisi pelaporan kematian
Surat yang diterbitkan sebagai perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan
Perubahan status kewarganegaraan dari wni menjadi wna yang telah mendapat persetujuan dari negara setempat
Identitas sementara yang diberikan kepada penduduk pengungsi, korban bencana dan korban bencana sosial di daerah sehingga salah satu syarat penerbitan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang hilang atau rusak
Surat keterangan yang diberikan kepada penduduk pengungsi, korban bencana dan korban bencana sosial di daerah, digunakan sebagai tanda bukti diri sementara dan sebagai salah satu syarat penerbitan kutipan kedua akta pencatatan sipil yang hilang atau rusak
Merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agam dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut
Merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
disdukcapil@pandeglangkab.go.id
085711917515
@disdukcapil.pandeglang
Senin – Kamis
Buka 08:00 – 15:00
Istirahat 12:00 – 13:00
Jum’at
Buka 08:00 – 15:30
Istirahat 11:30 – 13:30
Jl. Moh. Idrus No. 1 – 42213
© 2024 Copyright Disdukcapil Kabupaten Pandeglang