Layanan

Kartu Keluarga

Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

KTP-el

Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri.

Akta Kelahiran

Memuat data autentik mengenai peristiwa kelahiran.

Akta Perkawinan

Dokumen yang diterbitkan setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah.

Akta Perceraian

Merupakan bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status perkawinan.

Akta Kematian

Merupakan bukti sah berupa akta autentik sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

Surat yang diterbitkan saat hendak melakukan pindah domisili atau pindah tempat tinggal (Antar Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi)

Kartu Identitas Anak

Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah

Biodata Penduduk

Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri (SKPDLN)

Surat untuk pelaporan penduduk di perwakilan republik Indonesia di luar negeri

Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)

Surat untuk pelaporan penduduk yang datang dari luar negeri

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Surat yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk orang asing (WNA) tinggal terbatas waktu dan peraturan yang mengikat

Surat Keterangan Kelahiran

Surat yang berisi pelaporan kelahiran seorang bayi

Surat Keterangan Lahir Mati

Surat yang berisi kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukan tanda-tanda kehidupan

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Surat bagi penduduk untuk melaporkan pembatalan perkawinan kepada instansi pelaksana paling lambat 90 hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

Surat bagi penduduk untuk melaporkan pembatalan perceraian kepada instansi pelaksana

Surat Kematian

Surat yang berisi pelaporan kematian

Surat Keterangan Pengangkatan Anak

Surat yang diterbitkan sebagai perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan

Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

Perubahan status kewarganegaraan dari wni menjadi wna yang telah mendapat persetujuan dari negara setempat

Surat Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)

Identitas sementara yang diberikan kepada penduduk pengungsi, korban bencana dan korban bencana sosial di daerah sehingga salah satu syarat penerbitan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang hilang atau rusak

Surat Keterangan Pencatatan Sipil (SKPS)

Surat keterangan yang diberikan kepada penduduk pengungsi, korban bencana dan korban bencana sosial di daerah, digunakan sebagai tanda bukti diri sementara dan sebagai salah satu syarat penerbitan kutipan kedua akta pencatatan sipil yang hilang atau rusak

Akta Pengakuan Anak

Merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agam dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut

Akta Pengesahan Anak

Merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.

Mengenal IKD

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.

Kontak

disdukcapil@pandeglangkab.go.id

085711917515

@disdukcapil.pandeglang

Jam Pelayanan

                                       Senin – Kamis

                              Buka            08:00 – 15:00

                              Istirahat        12:00 – 13:00

                                             Jum’at

                              Buka            08:00 – 15:30

                              Istirahat         11:30 – 13:30

Alamat

       Jl. Moh. Idrus No. 1 – 42213

 

© 2024 Copyright Disdukcapil Kabupaten Pandeglang