Persyaratan
1. mengisi Formulir (F2) yang telah disediakan
2. Kutipan Akta Kelahiran Asli
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi KTP Pemohon
5.Dasar Perubahan Akta Kelahiran seperti (Surat Nikah, Ijazah, Pasport)
Mekanisme dan Prosedur
Pemohon mengisi Formulir Perubahan data Akta Kelahiran (F2) dan di tanda tangani pemohon diatas Materai 6000 dan dilengkapi persyaratan pengajuannya
Pemohon menyerahkan pengajuan Kutipan Catatan Pinggir Akta Kelahiran kepada petugas
Verifikasi kelengkapan berkas pengajuan oleh petugas
Pemohon di berikan Resi pengambilan jika dinyatakan berkas sudah lengkap
Pemohon menunggu konfirmasi lewat WhatsApp /SMS oleh petugas di rumah masing-masing
Petugas akan mengkonfirmasi lewat WhatsApp/SMS kepada pemohon jika Kutipan Catatan Pinggir Akta Kelahiran Sudah bisa diambil
pemohon datang membawa resi pengambilan untuk di tukarkan dengan Kutipan Catatan Pinggir Akta Kelahiran