1. Persyaratan pencatatan dan penerbitan biodata penduduk WNI:
a. Formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI (F-1.01) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
2. Persyaratan pencatatan dan penerbitan biodata penduduk WNI yang datang dari luar negeri:
a. Formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang Dari Luar Negeri (F-1.04) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b. Paspor atau Dokumen Pengganti Paspor.
3. Persyaratan pencatatan dan penerbitan perubahan biodata penduduk WNI :
a. Formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan (F-1.05);
b. Formulir Perubahan Biodata Penduduk WNI (F-1.06) yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, Kepala Desa/Lurah dan camat.
3. Persyaratan pencatatan dan penerbitan biodata penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap :
a. Formulir Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.08) yang ditandangani oleh yang bersangkutan;
b. Paspor;
c. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
d. Buku Pengawasan Orang Asing.
4. Persyaratan pencatatan dan penerbitan perubahan biodata penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap :
a. Formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan Penduduk rang Asing (F-1.11);
b. Formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (F-1.12) yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan