TUJUAN
Mewujudkan Pemenuhan
Pelayanan Kebutuhan Dasar Melalui Reformasi Tata Kelola Pemerintahan dan
Implementasi TIK Dalam Upaya Meningkatkan Pemberdayaan, Kualitas SDM dan
Kesejahteraan Masyarakat.
SASARAN
Tujuan tersebut agar dapat dicapai secara terarah, maka masing-masing tujuan harus ada kejelasan sasaran strategisnya yang akan dituju yang berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sasaran strategis merupakan hasil yang akan dicapai secara lebih nyata dalam rumusan yang lebih spesipik, terukur dan telah dirancang indikator sasarannya. Dalam usaha mencapai tujuan strategis tersebut, maka ditetapkan dan dipilih sasaran strategis jangka menengah Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil sebagai berikut :