1. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru bagi WNI :
2. Persyaratan penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga bagi WNI yang mengalami kelahiran:
3. Persyaratan penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang pada KK WNI :
4. Persyaratan penerbitan Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga bagi WNI :
5. Persyaratan penerbitan KK karena rusak atau hilang bagi WNI :