Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

1. Persyaratan penerbitan KTP-EL baru bagi WNI :

  1. Pemohon telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah/kawin;
  2. Surat pengantar dari Ketua RT/RW.
  3. Mengisi Formuilir Permohonan KTP-EL (F-1.21) yang ditandatangani yang bersangkutan, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
  4. Foto copy KK;
  5. Foto copy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan dan atau akta cerai bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun.
  6. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
  7. Pas fhoto ukuran 2 x 3 cm, dengan latar belakang warna merah untuk penduduk yang lahir pada tahun ganjil dan warna biru untuk penduduk yang lahir pada tahun genap, 70 % tampak wajah, boleh pakai jilbab tanpa jadar;
  8. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

2. Persyaratan penerbitan KTP-EL karena hilang atau rusak :

  1. Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau membawa KTP-EL yang rusak;
  3. Foto copy KK;
  4. Foto copy paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA.

3. Persyaratan penerbitan KTP-EL karena Pindah Datang :

  1. Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;
  2. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;
  3. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  4. Kartu Keluarga.

4. Persyaratan penerbitan KTP-EL karena perpanjangan :

  1. Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;
  2. Surat pengantar RT/RW;
  3. Foto copy KK;
  4. KTP-EL lama/yang habis masa berlakunya;
  5. Foto copy paspor, Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

5. Persyaratan Penerbitan KTP-EL karena adanya perubahan data :

  1. Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;
  2. Foto copy KK;
  3. KTP-EL lama;
  4. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan atau perisiwa penting.