Warning: include_once(): Failed opening '/home/disdukcapilpdg/public_html/wp-content/mu-plugins/cl-smart-advice.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home/disdukcapilpdg/public_html/wp-settings.php on line 398 Pembuatan KTP Elektronik – DINAS KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
1. Persyaratan penerbitan KTP-EL baru bagi WNI :
Pemohon telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah/kawin;
Surat pengantar dari Ketua RT/RW.
Mengisi Formuilir Permohonan KTP-EL (F-1.21) yang ditandatangani yang bersangkutan, Kepala Desa/Lurah dan Camat;
Foto copy KK;
Foto copy kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan dan atau akta cerai bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun.
Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
Pas fhoto ukuran 2 x 3 cm, dengan latar belakang warna merah untuk penduduk yang lahir pada tahun ganjil dan warna biru untuk penduduk yang lahir pada tahun genap, 70 % tampak wajah, boleh pakai jilbab tanpa jadar;
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Persyaratan penerbitan KTP-EL karena hilang atau rusak :
Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau membawa KTP-EL yang rusak;
Foto copy KK;
Foto copy paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi WNA.
3. Persyaratan penerbitan KTP-EL karena Pindah Datang :
Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;
Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang;
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
Kartu Keluarga.
4. Persyaratan penerbitan KTP-EL karena perpanjangan :
Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;
Surat pengantar RT/RW;
Foto copy KK;
KTP-EL lama/yang habis masa berlakunya;
Foto copy paspor, Izin Tinggal Tetap dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
5. Persyaratan Penerbitan KTP-EL karena adanya perubahan data :
Formulir Pemohonan KTP-EL yang ditandatanganin oleh yang bersangkutan (F-1.21) bagi WNI dan (F-1.22) bagi orang asing;
Foto copy KK;
KTP-EL lama;
Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan atau perisiwa penting.