1. Pengertian
Pengesahan status hukum seorang anak yang lahir, di luar ikatan perkawinan yang sah, kemudian diikuti dengan perkawinan yang sah oleh kedua orang tua anak tersebut.
2. Hal-hal yang perlu diketahui
Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelakana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
Pengurusan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum Negara.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak
3. Persyaratan
Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
Kutipan Akta kelahiran
Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
KK orang tua
KTP-el
Salinan Penetapan Pengadilan untuk Anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Sementara Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing:
1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
2. Kutipan Akta kelahiran
3. Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak
KK orang tua
Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing