Pengesahan Anak

1. Pengertian

Pengesahan status hukum seorang anak yang lahir, di luar ikatan perkawinan yang sah, kemudian diikuti dengan perkawinan yang sah oleh kedua orang tua anak  tersebut.

 2. Hal-hal yang perlu diketahui

Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelakana paling lambat 30  (tiga puluh) hari  sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.  


Pengurusan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum Negara.


Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengesahan Anak dan  menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak


3. Persyaratan 

Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap

Kutipan Akta kelahiran

Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak

KK orang tua

KTP-el

Salinan Penetapan Pengadilan untuk Anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

    Sementara Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing:

    1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap

     2. Kutipan Akta kelahiran

     3. Kutipan Akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa   terjadi sebelum kelahiran anak 


KK orang tua

Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing