1. Pengertian
Perubahan nama seseorang setelah mendapat persetujuan oleh pengadilan dibuktikan dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Hal-hal yang perlu diketahui
1. Perubahan Nama wajib dilaporkan pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari ,sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.
2. Berdasarkan laporan , Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
3. Persyaratan
1. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
2. Salinan penetapan pengadilan negeri
3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil
4. KK
5. KTP-el
6. Dokumen Perjalanan bagi Orang