Paduka Mesra Padaku

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi, lahirlah sebuah inovasi layanan terpadu yang diberi nama "Paduka Mesra Padaku", singkatan dari Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama, Disdukcapil, dan Kemenag untuk Masyarakat.

Inovasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Kementerian Agama, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan Agama.

Melalui layanan "Paduka Mesra Padaku", masyarakat kini dapat mengurus berbagai dokumen penting seperti:

  • Akta cerai dan putusan pengadilan dari Pengadilan Agama

  • Perubahan data kependudukan seperti KTP dan KK dari Disdukcapil

  • Buku nikah dan pencatatan nikah/rujuk dari Kementerian Agama

Semua layanan tersebut dapat diakses secara terpadu dalam satu proses tanpa harus berpindah-pindah instansi. Prosedur yang sebelumnya memakan waktu dan energi, kini dapat dilakukan secara efisien dan lebih manusiawi.

"Paduka Mesra Padaku" hadir sebagai wujud pelayanan publik yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menyederhanakan proses administrasi pasca putusan pengadilan agama seperti perceraian, itsbat nikah, atau perubahan status hukum.

Dengan mengedepankan kolaborasi lintas lembaga, inovasi ini tidak hanya mempermudah birokrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap hak sipil warga negara dapat terpenuhi dengan baik, cepat, dan tanpa hambatan berarti.