Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi, lahirlah sebuah inovasi layanan terpadu yang diberi nama "Paduka Mesra Padaku", singkatan dari Pengadilan Agama, Disdukcapil, Kementerian Agama Menjalin Kerjasama Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Inovasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Kementerian Agama, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan Isbat Nikah Terpadu.
"Paduka Mesra Padaku" hadir sebagai wujud pelayanan publik yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menyederhanakan proses administrasi pasca putusan pengadilan agama seperti perceraian, itsbat nikah, atau perubahan status hukum.
Dengan mengedepankan kolaborasi lintas lembaga, inovasi ini tidak hanya mempermudah birokrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap hak sipil warga negara dapat terpenuhi dengan baik, cepat, dan tanpa hambatan berarti.
