Pena Pandeglang

Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak sipil bagi anak-anak, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan sebuah inovasi pelayanan publik yang inspiratif, yaitu “Pena Pandeglang”, singkatan dari Pelayanan Adminduk untuk Anak-anak Pandeglang.

Layanan ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Pandeglang mendapatkan dokumen kependudukan secara lengkap, sejak dini. Melalui "Pena Pandeglang", masyarakat dapat mengurus:

  • Akte Kelahiran Anak

  • Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Perubahan data anak di Kartu Keluarga

  • Integrasi data anak ke dalam sistem kependudukan nasional

"Pena" bukan hanya nama, tapi juga simbol: pena yang menulis masa depan anak-anak Pandeglang melalui dokumen resmi yang menjadi hak mereka sebagai warga negara.

Melalui layanan ini, pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga memastikan bahwa anak-anak Pandeglang terlindungi secara hukum dan administratif — sebuah langkah penting dalam mendukung akses mereka terhadap pendidikan, layanan kesehatan, jaminan sosial, hingga partisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat.

Pelayanan "Pena Pandeglang" dilakukan dengan cara yang proaktif, jemput bola, dan bersinergi dengan instansi lain seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, dan dinas pendidikan. Bahkan, dalam beberapa kegiatan, layanan ini hadir langsung ke desa-desa dan sekolah-sekolah, agar tidak ada anak yang tertinggal.

Dengan “Pena Pandeglang”, Kabupaten Pandeglang menunjukkan komitmennya terhadap masa depan generasi muda. Karena setiap anak berhak untuk tercatat, diakui, dan dilindungi sejak hari pertama kehidupannya.