Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak sipil bagi anak-anak, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan sebuah inovasi pelayanan publik yang inspiratif, yaitu “Pena Pandeglang”, singkatan dari Pelayanan Adminduk Anak Pandeglang.
Dengan dilakukannya Kerjasama dengan pihak Sekolah dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) selain bertujuan untuk meningkatkan Capaian target nasional kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), juga untuk mempercepat pendataan, mempermudah akses pelayanan publik bagi anak, serta memberikan perlindungan hak konstitusional anak sejak dini.
"Pena" bukan hanya nama, tapi juga simbol: pena yang menulis masa depan anak-anak Pandeglang melalui dokumen resmi yang menjadi hak mereka sebagai warga negara.
Melalui layanan ini, pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga memastikan bahwa anak-anak Pandeglang terlindungi secara hukum dan administratif — sebuah langkah penting dalam mendukung akses mereka terhadap pendidikan, layanan kesehatan, jaminan sosial, hingga partisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat.
Pelayanan "Pena Pandeglang" dilakukan dengan cara yang proaktif, jemput bola, dan bersinergi dengan instansi lain seperti sekolah, dan Dinas Pendidikan. Bahkan, dalam beberapa kegiatan, layanan ini hadir langsung ke sekolah-sekolah, agar tidak ada anak yang tertinggal.
Dengan “Pena Pandeglang”, Kabupaten Pandeglang menunjukkan komitmennya terhadap masa depan generasi muda. Karena setiap anak berhak untuk tercatat, diakui, dan dilindungi sejak hari pertama kehidupannya.
