Sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi, lahirlah inovasi layanan terbaru bernama “Uduk Peru”, singkatan dari Urus Adminduk Pengantin Baru.
Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan pihak terkait lainnya, yang ditujukan khusus bagi pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan.
Melalui "Uduk Peru", pasangan pengantin baru dapat langsung mengurus seluruh dokumen kependudukan yang berkaitan dengan status pernikahan, tanpa harus bolak-balik ke banyak kantor atau menunggu berbulan-bulan. Cukup dalam satu proses yang terintegrasi, pasangan pengantin akan mendapatkan:
-
Kartu Keluarga (KK) baru atas nama suami atau istri
-
Perubahan status pada KTP elektronik (dari belum kawin menjadi kawin)
-
Pencatatan data pernikahan pada database kependudukan
-
Buku Nikah dari KUA
Layanan ini tidak hanya memudahkan, tapi juga mempercepat akses pengantin baru terhadap hak-hak sipil mereka, seperti mendaftarkan BPJS keluarga, akses bantuan sosial, hingga urusan pendidikan anak di masa depan.
Dengan slogan “Sah di Agama, Lengkap di Negara”, "Uduk Peru" hadir untuk memastikan bahwa setiap pernikahan yang sah secara agama juga segera tercatat secara administrasi di negara. Inilah bentuk nyata sinergi lintas sektor demi pelayanan publik yang ramah, responsif, dan membahagiakan masyarakat.
Jadi, bagi para pengantin baru, tak perlu bingung urus dokumen setelah menikah — cukup manfaatkan Uduk Peru, urusan administrasi kependudukan beres dalam satu layanan!