Semakin meningkatnya kebutuhan dalam pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) baik dalam kepengurusan pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan lain sebagainya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang berencana akan meluncurkan aplikasi pelayanan ektra cepat dengan menggunakan sistem online atau sistem berbasis elektronik, hal ini guna mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam mengurus adminitrasi kependudukan (Adminduk)
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.