Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri.
Memuat data autentik mengenai peristiwa kelahiran.
Dokumen yang diterbitkan setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah.
Merupakan bukti sah putusnya perkawinan dan perubahan status perkawinan.
Merupakan bukti sah berupa akta autentik sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.
Surat yang diterbitkan saat hendak melakukan pindah domisili atau pindah tempat tinggal (Antar Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi)
Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
disdukcapil@pandeglangkab.go.id
085711917515
@disdukcapil.pandeglang
Senin – Kamis
Buka 08:00 – 15:00
Istirahat 12:00 – 13:00
Jum’at
Buka 08:00 – 15:30
Istirahat 11:30 – 13:30
Jl. Moh. Idrus No. 1 – 42213
© 2024 Copyright Disdukcapil Kabupaten Pandeglang