Tugas Pokok dan Fungsi


Kedudukan

Dinas Kependudukan dan catatan sipil merupakan unsur pelaksanan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.


Tugas Pokok

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.


Fungsi
  • Penyusunan perencanaan bidang kependudukan dan catatan sipil;
  • Perumusan kebijakan teknis bidang kependudukan dan catatan sipil;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, pendataan dan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya;
  • Mengkondisikan masyarakat untuk berperan aktif dan kritis dalam permasalahan di Bidang Administrasi Kependudukan;
  • Meningkatkan kualitas hidup penduduk melalui permasyarakatan budaya tertib administrasi kependudukan;