Permisi Bu pak ini saya ada sedikit keluhan soal KTP EL gimana biar KTP saya jadi baru soalnya yg dulu KTP nya udah burem gt
Admin
Ditanggapi - 07 Agustus 2026
Selamat pagi bapak, silahkan mengajukan permohonan cetak KTP melalui antrian online dengan aplikasi Didingklik. Harap membawa berkas berupa KTP lama yang rusak.
Dimas O
Pengaduan - 04 Agustus 2026
Merubah status perkawinan
Kenapa stasis perkawinan saya belum tercatat
Admin
Ditanggapi - 07 Agustus 2026
Selamat Pagi Bapak, menurut Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia. Dimana setiap pernikahan/perkawinan saat ini dicatat dalam blangko keterangan KK. Sehingga bilamana ada pasangan suami istri, laki-laki ataupun perempuan yang mengaku sudah menikah namun tidak mencatatkan penikahan/ perkawinan, tidak dapat menunjukkan akta perkawinan atau buku nikah, maka dalam format baru pada blangko keterangan keluarga akan ditulis dengan status kawin belum tercatat. Perubahan status dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang dengan melampirkan bukti Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
Dede
Pengaduan - 04 Agustus 2026
Apa penyebab nik KTP tidak terdaftar di dukcapil gimana cara perbaiki
Admin
Ditanggapi - 07 Agustus 2026
Selamat pagi bapak, mohon secara langsung hadir ke Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang untuk melakukan proses validasi dan verifikasi terkait data adminduk bapak
Royani
Pengaduan - 31 Juli 2026
Aku ingin ganti KTP karna udah buram gak bisa ke baca
Admin
Ditanggapi - 03 Agustus 2026
Selamat Pagi Bapah, silahkan melakukan pendaftaran antrian online melalui Aplikasi Didingklik dengan memilih permohonan Cetak E-KTP. Permohonan dapat diajukan melalui MPP atau Disdukcapil Kab. Pandeglang.
Permisi Bu pak ini saya ada sedikit keluhan soal KTP EL gimana biar KTP saya jadi baru soalnya yg dulu KTP nya udah burem gt
Selamat pagi bapak, silahkan mengajukan permohonan cetak KTP melalui antrian online dengan aplikasi Didingklik. Harap membawa berkas berupa KTP lama yang rusak.
Merubah status perkawinan Kenapa stasis perkawinan saya belum tercatat
Selamat Pagi Bapak, menurut Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia. Dimana setiap pernikahan/perkawinan saat ini dicatat dalam blangko keterangan KK. Sehingga bilamana ada pasangan suami istri, laki-laki ataupun perempuan yang mengaku sudah menikah namun tidak mencatatkan penikahan/ perkawinan, tidak dapat menunjukkan akta perkawinan atau buku nikah, maka dalam format baru pada blangko keterangan keluarga akan ditulis dengan status kawin belum tercatat. Perubahan status dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang dengan melampirkan bukti Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
Apa penyebab nik KTP tidak terdaftar di dukcapil gimana cara perbaiki
Selamat pagi bapak, mohon secara langsung hadir ke Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang untuk melakukan proses validasi dan verifikasi terkait data adminduk bapak
Aku ingin ganti KTP karna udah buram gak bisa ke baca
Selamat Pagi Bapah, silahkan melakukan pendaftaran antrian online melalui Aplikasi Didingklik dengan memilih permohonan Cetak E-KTP. Permohonan dapat diajukan melalui MPP atau Disdukcapil Kab. Pandeglang.