Saya baru menikah, mau mengurusi KTP dan KK baru. Caranya bagaimna dan persyaratannya apa saja
Admin
Ditanggapi - 28 Agustus 2026
Selamat Pagi Ibu, untuk langkah pertama mohon melakukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga Baru setelah Kartu Keluarga terbit selanjutnya ibu dapat mengajukan permohonan cetak KTP. Tata cara permohonan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga dapat diakses pada halaman Informasi Publik - Layanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/layanan?page_hal=2) dan untuk kelengkapan form persyaratan dapat di unduh pada halaman Informasi Publik - Formulir Pelayanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/bankdata). Antrian Permohonan dilakukan secara online melalui Aplikasi Didingklik.
Robi algifari
Permintaan Informasi - 27 Agustus 2026
Saya ingin mengganti elemen di E-KTP, apakah bisa melalui pelayanan online? Jika bisa mohon info admin untuk dihubunginya
Admin
Ditanggapi - 27 Agustus 2026
Selamat Pagi Ibu, mohon maaf untuk sementara waktu seluruh pelayanan Administrasi Kependudukan masih dilakukan secara offline, adapun untuk pendaftaran antrian online menggunakan aplikasi Didingklik.
Dodi
Pengaduan - 26 Agustus 2026
Nik ktp saya tidak sesuai
Sama yang di kartu keluarga
Admin
Ditanggapi - 27 Agustus 2026
Selamat Pagi Bapak, mohon melakukan validasi dan verifikasi data kependudukan secara langsung (tanpa diwakilkan) ke kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang dengan membawa bukti berupa KTP dan atau Kartu Keluarga.
Yasir
Permintaan Informasi - 23 Agustus 2026
Persyaratan/dokumen untuk menambahkan ipar ke Kartu Keluarga, masih bersekolah
Admin
Ditanggapi - 24 Agustus 2026
Selamat Pagi Bapak, daftar persyaratan yang dilengkapi berupa : F.1.02, F.1.09, Kartu Keluarga, F.1.03A dan B, Akta Kelahiran. Formulir dapat di unduh pada halaman https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/bankdata. Pendaftaran Online dilakukan melalui aplikasi Didingklik.
Saya baru menikah, mau mengurusi KTP dan KK baru. Caranya bagaimna dan persyaratannya apa saja
Selamat Pagi Ibu, untuk langkah pertama mohon melakukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga Baru setelah Kartu Keluarga terbit selanjutnya ibu dapat mengajukan permohonan cetak KTP. Tata cara permohonan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga dapat diakses pada halaman Informasi Publik - Layanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/layanan?page_hal=2) dan untuk kelengkapan form persyaratan dapat di unduh pada halaman Informasi Publik - Formulir Pelayanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/bankdata). Antrian Permohonan dilakukan secara online melalui Aplikasi Didingklik.
Saya ingin mengganti elemen di E-KTP, apakah bisa melalui pelayanan online? Jika bisa mohon info admin untuk dihubunginya
Selamat Pagi Ibu, mohon maaf untuk sementara waktu seluruh pelayanan Administrasi Kependudukan masih dilakukan secara offline, adapun untuk pendaftaran antrian online menggunakan aplikasi Didingklik.
Nik ktp saya tidak sesuai Sama yang di kartu keluarga
Selamat Pagi Bapak, mohon melakukan validasi dan verifikasi data kependudukan secara langsung (tanpa diwakilkan) ke kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang dengan membawa bukti berupa KTP dan atau Kartu Keluarga.
Persyaratan/dokumen untuk menambahkan ipar ke Kartu Keluarga, masih bersekolah
Selamat Pagi Bapak, daftar persyaratan yang dilengkapi berupa : F.1.02, F.1.09, Kartu Keluarga, F.1.03A dan B, Akta Kelahiran. Formulir dapat di unduh pada halaman https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/bankdata. Pendaftaran Online dilakukan melalui aplikasi Didingklik.