Status di kartu keluarga saya kawin belum tercatat itu maksudnya apa ya ?
Admin
Ditanggapi - 03 Februari 2026
Selamat Siang Bapak, menurut Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia. Dimana setiap pernikahan/perkawinan saat ini dicatat dalam blangko keterangan KK. Sehingga bilamana ada pasangan suami istri, laki-laki ataupun perempuan yang mengaku sudah menikah namun tidak mencatatkan penikahan/ perkawinan, tidak dapat menunjukkan akta perkawinan atau buku nikah, maka dalam format baru pada blangko keterangan keluarga akan ditulis dengan status kawin belum tercatat. Perubahan status dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang dengan melampirkan bukti Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
Supandi
Permintaan Informasi - 27 Januari 2026
Buat akta kelahiran secara online
Admin
Ditanggapi - 03 Februari 2026
Selamat Pagi Bapak, mohon maaf untuk sementara waktu pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran hanya dapat dilakukan secara offline di Mall Pelayanan Publik atau kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang.
Riska
Pengaduan - 22 Januari 2026
Pembuatan kartu keluarga baru
Admin
Ditanggapi - 03 Februari 2026
Selamat Pagi Ibu, untuk persyaratan lengkap pelayanan Kartu Keluarga dapat dilihat diwebsite pada menu Informasi Publik - Layanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/layanan) dan formulir dapat diunduh pada menu Informasi Publik - Formulir Pelayanan.
Muthia sholihah
Permintaan Informasi - 19 Januari 2026
Pak saya kan sudah mengurus surat pindah ke kecamatan,trus tinggal ke dukcapil juga katanya buat skpwni,tapi saya sudah tidak bisa izin kerja lagi,bisa GK di urus lewat online lewat pdf
Admin
Ditanggapi - 03 Februari 2026
Selamat Pagi Ibu, mohon maaf untuk sementara waktu pelayanan Pembuatan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) hanya dapat dilakukan secara offline di Mall Pelayanan Publik atau kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang
Status di kartu keluarga saya kawin belum tercatat itu maksudnya apa ya ?
Selamat Siang Bapak, menurut Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia. Dimana setiap pernikahan/perkawinan saat ini dicatat dalam blangko keterangan KK. Sehingga bilamana ada pasangan suami istri, laki-laki ataupun perempuan yang mengaku sudah menikah namun tidak mencatatkan penikahan/ perkawinan, tidak dapat menunjukkan akta perkawinan atau buku nikah, maka dalam format baru pada blangko keterangan keluarga akan ditulis dengan status kawin belum tercatat. Perubahan status dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang dengan melampirkan bukti Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
Buat akta kelahiran secara online
Selamat Pagi Bapak, mohon maaf untuk sementara waktu pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran hanya dapat dilakukan secara offline di Mall Pelayanan Publik atau kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang.
Pembuatan kartu keluarga baru
Selamat Pagi Ibu, untuk persyaratan lengkap pelayanan Kartu Keluarga dapat dilihat diwebsite pada menu Informasi Publik - Layanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/layanan) dan formulir dapat diunduh pada menu Informasi Publik - Formulir Pelayanan.
Pak saya kan sudah mengurus surat pindah ke kecamatan,trus tinggal ke dukcapil juga katanya buat skpwni,tapi saya sudah tidak bisa izin kerja lagi,bisa GK di urus lewat online lewat pdf
Selamat Pagi Ibu, mohon maaf untuk sementara waktu pelayanan Pembuatan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) hanya dapat dilakukan secara offline di Mall Pelayanan Publik atau kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang