Selamat Pagi Ibu, mohon maaf untuk sementara waktu pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak hanya dapat dilakukan secara offline di Mall Pelayanan Publik atau kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang.
Anggi Nuryasinta
Permintaan Informasi - 02 Februari 2026
Selamat Pagi, Saya ingin mengecek status kawin dengan NIK KTP apakah bisa ?
Admin
Ditanggapi - 03 Februari 2026
Selamat Siang Ibu, untuk melakukan pengecekan validasi data Administrasi Kependudukan dimohon untuk hadir di Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang
Syamsul Fajri
Permintaan Informasi - 30 Januari 2026
Bagaimana cara kita mengetahui apakah data kita sudah terdaftar pada pencatatan sipil atau belum? Karena dulu 10 thn yg sewaktu saya msh sekolah ada data saya di KK tapi KK nya sudah hilang dimakan rayap
Admin
Ditanggapi - 03 Februari 2026
Selamat Siang Bapak, untuk melakukan pengecekan validasi NIK dimohon untuk hadir di Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang
Hendra Pratama
Permintaan Informasi - 28 Januari 2026
Status di kartu keluarga saya kawin belum tercatat itu maksudnya apa ya ?
Admin
Ditanggapi - 03 Februari 2026
Selamat Siang Bapak, menurut Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia. Dimana setiap pernikahan/perkawinan saat ini dicatat dalam blangko keterangan KK. Sehingga bilamana ada pasangan suami istri, laki-laki ataupun perempuan yang mengaku sudah menikah namun tidak mencatatkan penikahan/ perkawinan, tidak dapat menunjukkan akta perkawinan atau buku nikah, maka dalam format baru pada blangko keterangan keluarga akan ditulis dengan status kawin belum tercatat. Perubahan status dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang dengan melampirkan bukti Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
Buat kartu identitas anak secara online
Selamat Pagi Ibu, mohon maaf untuk sementara waktu pelayanan Pembuatan Kartu Identitas Anak hanya dapat dilakukan secara offline di Mall Pelayanan Publik atau kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang.
Selamat Pagi, Saya ingin mengecek status kawin dengan NIK KTP apakah bisa ?
Selamat Siang Ibu, untuk melakukan pengecekan validasi data Administrasi Kependudukan dimohon untuk hadir di Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang
Bagaimana cara kita mengetahui apakah data kita sudah terdaftar pada pencatatan sipil atau belum? Karena dulu 10 thn yg sewaktu saya msh sekolah ada data saya di KK tapi KK nya sudah hilang dimakan rayap
Selamat Siang Bapak, untuk melakukan pengecekan validasi NIK dimohon untuk hadir di Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang
Status di kartu keluarga saya kawin belum tercatat itu maksudnya apa ya ?
Selamat Siang Bapak, menurut Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia. Dimana setiap pernikahan/perkawinan saat ini dicatat dalam blangko keterangan KK. Sehingga bilamana ada pasangan suami istri, laki-laki ataupun perempuan yang mengaku sudah menikah namun tidak mencatatkan penikahan/ perkawinan, tidak dapat menunjukkan akta perkawinan atau buku nikah, maka dalam format baru pada blangko keterangan keluarga akan ditulis dengan status kawin belum tercatat. Perubahan status dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang dengan melampirkan bukti Buku Nikah atau Akta Perkawinan.