Saya ingin memperbarui data KK karena ada anggota keluarga yang sudah menikah tetapi masih tercantum di KK. Dokumen apa yang diperlukan?
Admin
Ditanggapi - 29 September 2026
Selamat pagi ibu, tata cara permohonan Kartu Keluarga dapat diakses pada halaman Informasi Publik - Layanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/layanan?page_hal=2) dan untuk kelengkapan form persyaratan dapat di unduh pada halaman Informasi Publik - Formulir Pelayanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/bankdata).
Alifia Ghanif
Pengaduan - 11 September 2026
saya ingin membuat surat pindah antar provinsi
Admin
Ditanggapi - 29 September 2026
Selamat pagi ibu, tata cara permohonan pembuatan SKPWNI dapat diakses pada halaman Informasi Publik - Layanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/layanan?page_hal=2) dan untuk kelengkapan form persyaratan dapat di unduh pada halaman Informasi Publik - Formulir Pelayanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/bankdata).
Muhamad Haryadi
Pengaduan - 07 September 2026
Saya ingin membuat ulang KTP yang sudah hilang
Admin
Ditanggapi - 08 September 2026
Selamat siang bapak, silahkan mengajukan permohonan cetak KTP melalui antrian online dengan aplikasi Didingklik. Harap membawa berkas berupa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Kartu Keluarga.
Rheza Septian
Permintaan Informasi - 31 Agustus 2026
Dear Admin,
Berikut ini kami informasikan permintaan untuk mengajukan permohonan surat keterangan pindah dengan melalui layanan online, karena keberadaan saat ini sedang di jakarta barat dan dalam posisi bekerja tidak dapat mengajukan cuti. Sementara layanan online yang disediakan hanya pengambilan nomor antrian tidak ada layanan langsung untuk pengajuan permohonan tersebut.
Demikian yang dapat saya sampaikan, saya berharap ada solusi untuk hal ini agar dapat memudahkan orang seperti saya dalam mengurus Adminduk. Terima kasih
Rheza Septian
Staf.A 494 F.PAN DPR R.I - Komisi II Bid.Ombudsman
Admin
Ditanggapi - 01 September 2026
Selamat Pagi Bapak, Mohon maaf untuk sementara waktu semua pelayanan Adminduk dI Disdukcapil Kab. Pandeglang dilakukan melalui offline (tatap muka) untuk permohonan Pelayanan Surat Pindah Antar Daerah dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil setempat (Domisili Bapak Bekerja). Mohon untuk melengkapi dokumen persyaratan berupa Kartu Keluarga dan E-KTP.
Saya ingin memperbarui data KK karena ada anggota keluarga yang sudah menikah tetapi masih tercantum di KK. Dokumen apa yang diperlukan?
Selamat pagi ibu, tata cara permohonan Kartu Keluarga dapat diakses pada halaman Informasi Publik - Layanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/layanan?page_hal=2) dan untuk kelengkapan form persyaratan dapat di unduh pada halaman Informasi Publik - Formulir Pelayanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/bankdata).
saya ingin membuat surat pindah antar provinsi
Selamat pagi ibu, tata cara permohonan pembuatan SKPWNI dapat diakses pada halaman Informasi Publik - Layanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/layanan?page_hal=2) dan untuk kelengkapan form persyaratan dapat di unduh pada halaman Informasi Publik - Formulir Pelayanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/bankdata).
Saya ingin membuat ulang KTP yang sudah hilang
Selamat siang bapak, silahkan mengajukan permohonan cetak KTP melalui antrian online dengan aplikasi Didingklik. Harap membawa berkas berupa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Kartu Keluarga.
Dear Admin, Berikut ini kami informasikan permintaan untuk mengajukan permohonan surat keterangan pindah dengan melalui layanan online, karena keberadaan saat ini sedang di jakarta barat dan dalam posisi bekerja tidak dapat mengajukan cuti. Sementara layanan online yang disediakan hanya pengambilan nomor antrian tidak ada layanan langsung untuk pengajuan permohonan tersebut. Demikian yang dapat saya sampaikan, saya berharap ada solusi untuk hal ini agar dapat memudahkan orang seperti saya dalam mengurus Adminduk. Terima kasih Rheza Septian Staf.A 494 F.PAN DPR R.I - Komisi II Bid.Ombudsman
Selamat Pagi Bapak, Mohon maaf untuk sementara waktu semua pelayanan Adminduk dI Disdukcapil Kab. Pandeglang dilakukan melalui offline (tatap muka) untuk permohonan Pelayanan Surat Pindah Antar Daerah dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil setempat (Domisili Bapak Bekerja). Mohon untuk melengkapi dokumen persyaratan berupa Kartu Keluarga dan E-KTP.