Nama
Hendra Pratama
Permintaan Informasi - 28 Januari 2026

Status di kartu keluarga saya kawin belum tercatat itu maksudnya apa ya ?

Admin
Admin
Ditanggapi - 03 Februari 2026

Selamat Siang Bapak, menurut Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia. Dimana setiap pernikahan/perkawinan saat ini dicatat dalam blangko keterangan KK. Sehingga bilamana ada pasangan suami istri, laki-laki ataupun perempuan yang mengaku sudah menikah namun tidak mencatatkan penikahan/ perkawinan, tidak dapat menunjukkan akta perkawinan atau buku nikah, maka dalam format baru pada blangko keterangan keluarga akan ditulis dengan status kawin belum tercatat. Perubahan status dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang dengan melampirkan bukti Buku Nikah atau Akta Perkawinan.

Nama
Supandi
Permintaan Informasi - 27 Januari 2026

Buat akta kelahiran secara online

Admin
Admin
Ditanggapi - 03 Februari 2026

Selamat Pagi Bapak, mohon maaf untuk sementara waktu pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran hanya dapat dilakukan secara offline di Mall Pelayanan Publik atau kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang. 

Nama
Riska
Pengaduan - 22 Januari 2026

Pembuatan kartu keluarga baru

Admin
Admin
Ditanggapi - 03 Februari 2026

Selamat Pagi Ibu, untuk persyaratan lengkap pelayanan Kartu Keluarga dapat dilihat diwebsite pada menu Informasi Publik - Layanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/layanan) dan formulir dapat diunduh pada menu Informasi Publik - Formulir Pelayanan.

Nama
Muthia sholihah
Permintaan Informasi - 19 Januari 2026

Pak saya kan sudah mengurus surat pindah ke kecamatan,trus tinggal ke dukcapil juga katanya buat skpwni,tapi saya sudah tidak bisa izin kerja lagi,bisa GK di urus lewat online lewat pdf

Admin
Admin
Ditanggapi - 03 Februari 2026

Selamat Pagi Ibu, mohon maaf untuk sementara waktu pelayanan Pembuatan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) hanya dapat dilakukan secara offline di Mall Pelayanan Publik atau kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang 

Berikan Masukan / Saran
Seluruh pesan yang masuk akan kami moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Pesan yang mengandung unsur sara, hoax, pornografi, spam, ujaran kebencian, atau link tidak bermanfaat akan kami hapus.