Nama
Nita
Permintaan Informasi - 22 Agustus 2026

Saya mendapatkan informasi bahwa pembuatan kartu keluarga dapat dilakukan secara online. Jika benar, tolong informasikan tata cara nya. Terima kasih

Admin
Admin
Ditanggapi - 24 Agustus 2026

Selamat Pagi Ibu, mohon maaf untuk sementara waktu seluruh pelayanan Administrasi Kependudukan masih dilakukan secara offline, adapun untuk pendaftaran antrian online menggunakan aplikasi Didingklik.

Nama
KARNADI
Permintaan Informasi - 20 Agustus 2026

Pengen bikin KTP

Admin
Admin
Ditanggapi - 21 Agustus 2026

Selamat sore bapak, tata cara permohonan pembuatan KTP dapat diakses pada halaman Informasi Publik -  Layanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/layanan?page_hal=2) dan untuk kelengkapan form persyaratan dapat di unduh pada halaman Informasi Publik -  Formulir Pelayanan (https://disdukcapil.pandeglangkab.go.id/bankdata). Antrian Permohonan dilakukan secara online melalui Aplikasi Didingklik.

Nama
Dedi Ulfah
Pengaduan - 20 Agustus 2026

Kk dan nik saya tidak terdaftar capil

Admin
Admin
Ditanggapi - 21 Agustus 2026

Selamat Sore Bapak, mohon melakukan validasi dan verifikasi data kependudukan secara langsung (tanpa diwakilkan) ke kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang dengan membawa bukti berupa KTP dan atau Kartu Keluarga. 

Nama
Nurul Rahmat Febriady
Pengaduan - 19 Agustus 2026

Mohon bantuan pengecekan data KK. Saya menemukan adanya penambahan anggota keluarga pada KK saya yang tidak pernah saya ajukan dan tidak pernah saya ketahui sebelumnya. Mohon dilakukan verifikasi mengenai kapan perubahan tersebut dilakukan, dari mana pengajuannya, serta dokumen apa yang menjadi dasar penambahan anggota tersebut. Apabila terdapat kesalahan administrasi, mohon dibantu untuk dilakukan pembetulan data. Saya bersedia memberikan KK dan dokumen pendukung apabila diperlukan. Terima kasih.

Admin
Admin
Ditanggapi - 20 Agustus 2026

Selamat Pagi Bapak, untuk melakukan validasi dan verifikasi data Administrasi Kependudukan mohon hadir secara langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa bukti dukung dokumen berupa Kartu Keluarga.

Berikan Masukan / Saran
Seluruh pesan yang masuk akan kami moderasi terlebih dahulu sebelum ditampilkan. Pesan yang mengandung unsur sara, hoax, pornografi, spam, ujaran kebencian, atau link tidak bermanfaat akan kami hapus.