Minta no tlp atau WhatsApp dukcapil pandeglang yg bisa dihubungi
No WhatsApp atau TLP yg ada dimedsos tidak terdaftar
Admin
Ditanggapi - 12 Agustus 2026
Selamat sore Ibu, untuk permohonan informasi dan pengaduan dapat menghubungi nomor pengaduan kami berikut nomor pengaduan Kantor Disdukcapil Kab Pandeglang 085711917515
EGI PERMANA
Permintaan Informasi - 10 Agustus 2026
Saya mau cetak e-KTP di kantor dukcapil pandeglang tapi saya dari cibaliung bisa enggA
Admin
Ditanggapi - 11 Agustus 2026
Selamat sore bapak, silahkan melakukan permohonan cetak e-ktp melalui aplikasi di Didingklik. Permohonan dapat di ajukan melalui MPP atau Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang
Sarnata
Pengaduan - 05 Agustus 2026
Permisi Bu pak ini saya ada sedikit keluhan soal KTP EL gimana biar KTP saya jadi baru soalnya yg dulu KTP nya udah burem gt
Admin
Ditanggapi - 07 Agustus 2026
Selamat pagi bapak, silahkan mengajukan permohonan cetak KTP melalui antrian online dengan aplikasi Didingklik. Harap membawa berkas berupa KTP lama yang rusak.
Dimas O
Pengaduan - 04 Agustus 2026
Merubah status perkawinan
Kenapa stasis perkawinan saya belum tercatat
Admin
Ditanggapi - 07 Agustus 2026
Selamat Pagi Bapak, menurut Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia. Dimana setiap pernikahan/perkawinan saat ini dicatat dalam blangko keterangan KK. Sehingga bilamana ada pasangan suami istri, laki-laki ataupun perempuan yang mengaku sudah menikah namun tidak mencatatkan penikahan/ perkawinan, tidak dapat menunjukkan akta perkawinan atau buku nikah, maka dalam format baru pada blangko keterangan keluarga akan ditulis dengan status kawin belum tercatat. Perubahan status dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang dengan melampirkan bukti Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
Minta no tlp atau WhatsApp dukcapil pandeglang yg bisa dihubungi No WhatsApp atau TLP yg ada dimedsos tidak terdaftar
Selamat sore Ibu, untuk permohonan informasi dan pengaduan dapat menghubungi nomor pengaduan kami berikut nomor pengaduan Kantor Disdukcapil Kab Pandeglang 085711917515
Saya mau cetak e-KTP di kantor dukcapil pandeglang tapi saya dari cibaliung bisa enggA
Selamat sore bapak, silahkan melakukan permohonan cetak e-ktp melalui aplikasi di Didingklik. Permohonan dapat di ajukan melalui MPP atau Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang
Permisi Bu pak ini saya ada sedikit keluhan soal KTP EL gimana biar KTP saya jadi baru soalnya yg dulu KTP nya udah burem gt
Selamat pagi bapak, silahkan mengajukan permohonan cetak KTP melalui antrian online dengan aplikasi Didingklik. Harap membawa berkas berupa KTP lama yang rusak.
Merubah status perkawinan Kenapa stasis perkawinan saya belum tercatat
Selamat Pagi Bapak, menurut Permendagri Nomor 118 tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Catatan Sipil oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Indonesia. Dimana setiap pernikahan/perkawinan saat ini dicatat dalam blangko keterangan KK. Sehingga bilamana ada pasangan suami istri, laki-laki ataupun perempuan yang mengaku sudah menikah namun tidak mencatatkan penikahan/ perkawinan, tidak dapat menunjukkan akta perkawinan atau buku nikah, maka dalam format baru pada blangko keterangan keluarga akan ditulis dengan status kawin belum tercatat. Perubahan status dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kab. Pandeglang dengan melampirkan bukti Buku Nikah atau Akta Perkawinan.