Pelaksanaan Kegiatan Perekaman Biometrik dan Pemadana Data Kependudukan bagi Tahanan dan Narapidana
Pada tanggal 28 April 2026 Disdukcapil Kab. Pandeglang melaksanakan kegiatan perekaman biometrik dan pemadanan data kependudukan bagi tahanan dan narapidana di Rutan Kab. Pandeglang. Perekaman biometrik dan pemadanan data kependudukan bagi tahanan dan narapidana merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung penegakan hukum yang lebih akurat dan terintegrasi. Kegiatan ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perekaman biometrik meliputi pengambilan sidik jari, iris mata, foto wajah, serta tanda tangan digital. Data tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk memastikan keakuratan identitas setiap individu. Selanjutnya dilakukan proses pemadanan data guna memastikan bahwa setiap tahanan atau narapidana memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tidak ganda.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjamin hak identitas setiap warga negara, tanpa terkecuali, serta memperkuat integrasi data lintas sektor. Dengan kerja sama yang berkelanjutan antara Disdukcapil dan kepolisian, diharapkan seluruh penduduk Indonesia, termasuk kelompok rentan seperti tahanan dan narapidana, dapat terdata secara lengkap dan memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang optimal.
